Lompat ke isi

Jus soli

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Ius soli)


Jus soli[1] atau ius soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.[2] Jus soli berasal dari kata jus (dibaca "yus") dan solum. Jus berarti hukum, dalil, atau pedoman, sedangkan solum berarti negeri, tanah atau daerah.[3]

Asas jus soli lazim diberlakukan oleh negara-negara yang memiliki jumlah warga negara yang sedikit, yang kebanyakan penduduk di negara itu merupakan warga pendatang yang diterima untuk melaksanakan berbagai pekerjaan bagi perkembangan perekonomiannya, atau para imigran yang diterima dengan baik di negara yang bersangkutan.[3]

Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan namun banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.

Negara penganut asas jus soli

[sunting | sunting sumber]

Beberapa negara menganut prinsip jus soli tanpa syarat, seperti: Antigua dan Barbuda, Argentina, Barbados, Belize, Brasil, Kanada, Chad, Chile, Kuba, Amerika Serikat. Negara-negara ini menerapkan prinsip itu karena mengacu pada sistem hukum Inggris, di mana prinsip jus soli dikembangkan, atau karena suatu alasan ingin menarik warga asing untuk menjadi warganegaranya, seperti yang banyak dilakukan di Amerika Tengah dan Selatan. Beberapa negara lain menerapkan prinsip jus soli dengan persyaratan. Republik Dominika misalnya hanya memberikan hak kewarganegaraan jika orang tua bayi tinggal di negara itu secara legal. Malaysia memberi bayi yang lahir di wilayahnya hak kewarganegaraan, dengan syarat bahwa orang tuanya harus punya izin tinggal permanen. Australia, Kolombia dan Irlandia juga menganut prinsip jus soli dengan persyaratan.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ (Indonesia) Arti kata jus soli dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
  2. ^ Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku (2019). "Tindakan Genosida Terhadap Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional". Cakrawala Hukum. 21 (1): 42. ISSN 1411-2191. 
  3. ^ a b May Lim Charity (2016). "Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia". Jurnal Konstitusi. 13 (4): 814-815. ISSN 1829-7706. 
  4. ^ Cristina Burack (2018). "Negara Mana Saja Penganut Prinsip "ius soli" Seperti Amerika Serikat ?". DW.com. Diakses tanggal 4 Januari 2021.