Lompat ke isi

Terdakwa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Juli 2023 09.05 oleh Icoyhery (bicara | kontrib) (Penambajan ringkasan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Terdakwa adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP[1]. Tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.[2] Adapun menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan. Istilah terdakwa biasanya digunakan dalam proses berjalannya peradilan di pengadilan. Seseorang dianggap sebagai terdakwa apabila berkas perkara penyelidikannya sudah diselesaikan oleh penyidik dan berkas perkara penyelidikannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa merupakan status yang lebih tinggi dari tersangka. Setelah seseorang berstatus sebagai tersangka, apabila ditemukan bukti lebih lanjut mengenai dugaan terhadap tindak pidana, maka akan ditetapkan sebagai terdakwa. Kemudian berkas perkara penyelidikan yang telah lengkap menjadi bahan untuk memulai sidang di pengadilan.

Meskipun berstatus sebagai pihak yang dituntut, seseorang tetap memiliki hak-hak sebagai terdakwa. Hak-hak terdakwa tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 50-68. Salah satu hak terdakwa adalah hak untuk segera diadili oleh pengadilan.[3]

Alat bukti keterangan terdakwa

[sunting | sunting sumber]

Adapun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 189 juga mengatur alat bukti keterangan terdakwa sebagai berikut:

  1. Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri;
  2. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya;
  3. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri;
  4. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.[3]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengertian-terlapor-tersangka-terdakwa-dan-terpidana/
  2. ^ Paslyadja, Adnan (1997). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pusat Diktat Kejaksaan Republik Indonesia. hlm. 69. 
  3. ^ a b "Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana". Diakses tanggal 1 November 2017.